Nama : Dinan Meutia Subject : Manajemen Pelayanan RS
NIM : 201431345 Seksi : 11
Kelas : Paralel
PELAYANAN UNIT INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
Standar 1. Falsafah dan Tujuan Instalasi
/ Unit Gawat Darurat, dapat memberikan pelayanan gawat
darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami
kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
·
Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan
gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu;
·
Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang
tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah
sakit;
·
Ada kebijakan / peraturan / prosedur
tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang
untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat;
·
Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi
/ Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
·
Penelitian dan pendidikan akan
berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan
masyarakat harus diselenggarakan.
Standar 2. Administrasi dan
Pengelolaan Instalasi / Unit Gawat Darurat,
harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi /Unit lainnya di Rumah
Sakit.
Kriteria :
·
Ada dokter terlatih sebagai kepala
Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di
Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·
Ada Perawat sebagai penanggung jawab
pelayanan keperawatan gawat darurat.
·
Semua tenaga dokter dan keperawatan
mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
·
Ada program penanggulangan korban
massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun
di luar rumah sakit.
·
Semua staf / pegawai harus menyadari dan
mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit. Pengertian : Meliputi kesadaran
sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, pebedaan,
rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan
keagamaan.
·
Ada ketentuan tertulis tentang manajemen
informasi medis (prosedur) rekam medik.
·
Semua pasien yang masuk harus melalui
Triase. Pengertian : Bila perlu, triase dilakukan sebelum identifikasi.
Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah /
berpengalaman. Triase sangat penting untuk penilaian kegawatdaruratan pasien
dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang
dihadapi. Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan
penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
·
Rumah Sakit hanya dapat memberi
pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan
ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
Ø Ada
ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya
Ø Ada
ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
·
Pasien dengan kegawatan yang mengancam
nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu. Pengertian
: Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah
sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi
oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul
kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
·
Tenaga cadangan untuk unit harus diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
Ø Ada
jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas nonmedis
yang bertugas di UGD
Ø Pelayanan
radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir /
diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
Ø Ada
pelayanan transfusi darah selama 24 jam.
Ø Ada
ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai
dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
·
Pasien yang dipulangkan harus mendapat
petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan
selanjutnya.
·
Rekam Medik harus disediakan untuk
setiap kunjungan. Pengertian : Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit
gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat
melayani selama 24 jam. Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien
harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus
mencantumkan :
Ø Tanggal
dan waktu datang.
Ø Catatan
penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
Ø Pengobatan
dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
Ø Identitas
dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
·
Ada bagan / struktur organisasi tertulis
disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
Standar 3. Staf dan Pimpinan Instalasi
/ Unit Gawat Darurat, harus dipimpin oleh dokter,
dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat
pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
·
Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga
yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
·
Unit harus mempunyai bagan oranisasi
(organ gram) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan,
dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
·
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada
bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur
membahas masalah pelayanan gawat darurat dan langkah pemecahannya.
·
Rincian tugas tertulis sejak penugasan
harus selalu ada bagi tiap petugas.
·
Pada saat mulai diterima sebagai tenaga
kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
·
Harus ada program penilaian untuk kerja
sebagai umpan balik untuk seluruh staf petugas.
·
Harus ada daftar petugas, alamat dan
nomor telephone.
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di Instalaasi / Unit Gawat Darurat,
harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam
waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1.
Di Instalasi gawat darurat harus ada
petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya
kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
·
Letak unit / instalasi harus diberi
petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan, di dalam maupun di luar rumah
sakit.
·
Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat
dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan
transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
·
Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan
tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
·
Daerah yang tenang agar disediakan untuk
keluarga yang berduka atau gelisah.
·
Besarnya rumah sakit menentukan perlu
tidaknya :
Ø ruang
penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang
penyimpanan lain.
Ø Ruang
kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
Ø Ruang
pembersihan dan ruang pembuangan.
Ø Ruang
rapat dan ruang istirahat.
Ø Kamar
mandi.
·
Ada sistem komunikasi untuk menjamin
kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
Ø unit
lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
Ø RS
dan sarana kesehatan lainnya.
Ø Pelayanan
ambulan.
Ø Unit
pemadam kebakaran.
Ø Konsulen
SMF di UGD.
2.
Harus ada pelayanan radiologi yang di
organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat. Pengertian
: Pelayanan radiologi harus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan
radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam
unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
3.
Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving
sesuai dengan standar pada BukuPedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Instalasi / Unit Gawat Darurat, harus ada kebijakan
dan prosedur pelaksanaan tertulis di Instalasi / Unit Gawat Darurat yang selalu
ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
·
Ada petunjuk tertulis / SOP untuk
menangani :
Ø kasus
perkosaan
Ø kasus
keracunan massal
Ø asuransi
kecelakaan
Ø kasus
dengan korban massal
Ø kasus
lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas
instalasi / unit gawat darurat
Ø kasus
kegawatan di ruang rawat
·
Ada prosedur media tertulis yang antara
lain berisi :
Ø Tanggung
jawab dokter
Ø batasan
tindakan medis
Ø protokol
medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
·
Ada prosedur tetap mengenai penggunaan
obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
·
Ada kebijakan dan prosedur tertulis
tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.
Standar 6. Pengembangan Staf dan
Program Pendidikan Instalasi / Unit Gawat Darurat,
dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan
pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
·
Ada program orientasi / pelatihan bagi
petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
·
Ada program tertulis tiap tahun tentang
peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·
Ada latihan secara teratur bagi petugas
Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana
(disaster).
·
Ada program tertulis setiap tahun bagi
peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit
dan masyarakat.
Standar 7. Evaluasi dan
Pengendalian Mutu Instalasi / Unit Gawat Darurat,
ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi /
unit gawat darurat.
Kriteria :
·
Ada data dan informasi mengenai :
Ø jumlah
kunjungan
Ø kecepatan
pelayanan (respon time)
Ø pola
penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
Ø angka
kematian
·
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus
menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya
satu kali dalam setahun.
·
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus
menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali
dalam setahun.
(sumber
: Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum danPendidikan,
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II,Cetakan Kelima)